Tampilkan postingan dengan label SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR RA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR RA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Juni 2014

SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2008/2009

RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 25/VII/RA.MJ/2008

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2008/2009

Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat:
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan:
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2008/2009 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 01 Juli 2008.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2008/2009 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 25/VII/RA.MJ/2008

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2008/2009

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
JPH = Jam per Hari
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 25/VII/RA.MJ/2008


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2008/2009

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B

Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299



RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 02/I/RA.MJ/2009

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2008/2009

Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat:
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan:
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2008/2009 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 06 Januari 2009.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2008/2009 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 02/I/RA.MJ/2009

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2008/2009

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 02/I/RA.MJ/2009


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2008/2009

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2007/2008

RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 28/VII/RA.MJ/2007

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2007/2008

Menimbang a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat 1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan 1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2007/2008 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 04 Juli 2007.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2007/2008 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 04 Juli 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 28/VII/RA.MJ/2007

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2007/2008

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 04 Juli 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 28/VII/RA.MJ/2007


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2007/2008

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B

Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 04 Juli 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 01/I/RA.MJ/2007

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2007/2008

Menimbang a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat 1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan 1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2007/2008 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 03 Januari 2008.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2007/2008 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 03 Januari 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2008

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2007/2008

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 03 Januari 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2008


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2007/2008

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B

Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 03 Januari 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2006/2007

Bapak Ibu yang butuh referensi pembuatan SK dan jadwal mengajar silakan dibawah ini sebagai referensi. Terimakasih.

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 32/VII/RA.MJ/2006

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2006/2007

Menimbang
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2006/2007 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 10 Juli 2006.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2006/2007 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 10 Juli 2006
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 32/VII/RA.MJ/2006

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2006/2007
HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 32/VII/RA.MJ/2006
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2006/2007
NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B
Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 01/I/RA.MJ/2007

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2006/2007

Menimbang
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan 1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2006/2007 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 05 Januari 2007.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2006/2007 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 05 Januari 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2007
PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2006/2007
HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2007


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2006/2007
NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B
Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2005/2006

Bapak-bapak, ibu-ibu yang sedang mencari contoh SK Pembagian Tugas Mengajar untuk RA/TK, silakan bisa dijadikan referensi dibawah ini. Tapi mohon maaf berantakan ketikannya. Dan jangan lupa Bapak-bapak dan ibu-ibu, mas, mba... SK Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar dibuatnya per Semester. Bukan Per Tahun. Terimakasih.

RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 35/VII/RA.MJ/2005

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2005/2006

Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat :
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
3. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan :
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2005/2006 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 16 Juli 2005.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2005/2006 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 16 Juli 2005
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 35/VII/RA.MJ/2005

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2005/2006

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B

Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 16 Juli 2005
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299










Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 35/VII/RA.MJ/2005


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2005/2006

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B


Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 16 Juli 2005
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 01/I/RA.MJ/2006

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2005/2006

Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat :
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan
4.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
5. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan :
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2005/2006 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 02 Januari 2006.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2005/2006 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 02 Januari 2006
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili




Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2006

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2005/2006

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 02 Januari 2006
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2006


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2005/2006

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 02 Januari 2006
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

 
Design by Fajri Alhadi | Published by Template Dyto Share.us | Download Film Terbaru
Sisi Remaja Ebook Teknisi Komputer