Sabtu, 28 Juni 2014

SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2007/2008

RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 28/VII/RA.MJ/2007

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2007/2008

Menimbang a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat 1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan 1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2007/2008 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 04 Juli 2007.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2007/2008 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 04 Juli 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 28/VII/RA.MJ/2007

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2007/2008

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 04 Juli 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 28/VII/RA.MJ/2007


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2007/2008

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B

Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 04 Juli 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 01/I/RA.MJ/2007

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2007/2008

Menimbang a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat 1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan 1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2007/2008 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 03 Januari 2008.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2007/2008 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 03 Januari 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2008

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2007/2008

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 03 Januari 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2008


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2007/2008

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B

Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 03 Januari 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Fajri Alhadi | Published by Template Dyto Share.us | Download Film Terbaru
Sisi Remaja Ebook Teknisi Komputer