RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah 53195
KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 25/VII/RA.MJ/2008
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2008/2009
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.
Mengingat:
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan:
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2008/2009 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 01 Juli 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2008/2009 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili
Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299
Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 25/VII/RA.MJ/2008
PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2008/2009
HARI | NAMA GURU | KEGIATAN PEMBELAJARAN | JPM | KELOMPOK |
---|---|---|---|---|
Senin s.d Sabtu | Maryamah, A.Ma | Agama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH) | 30 | B |
Senin s.d Sabtu | Siti Nuratiningsih | Kognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH) | 30 | B |
Senin s.d Sabtu | Mei Sari'ah | Fisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH) | 30 | B |
Keterangan :
JPH = Jam per Hari
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari
Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili
Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299
Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 25/VII/RA.MJ/2008
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2008/2009
NO | NAMA GURU | NIP | JABATAN | KELAS | JUMLAH JAM | BIDANG STUDI/TUGAS |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Maryamah, A.Ma | 150136299 | Kepala | B | 30 JPM | Guru Agama |
2 | Siti Nuratiningsih | - | Guru | B | 30 JPM | Guru Kelas B |
3 | Mei Sari'ah | - | Guru | B | 30 JPM | Guru Kelas B |
Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan
Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili
Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299
RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah 53195
KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 02/I/RA.MJ/2009
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2008/2009
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.
Mengingat:
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan:
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2008/2009 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 06 Januari 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2008/2009 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili
Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299
Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 02/I/RA.MJ/2009
PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2008/2009
NO | NAMA GURU | NIP | JABATAN | KELAS | JUMLAH JAM | BIDANG STUDI/TUGAS |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Maryamah, A.Ma | 150136299 | Kepala | B | 30 JPM | Guru Agama |
2 | Siti Nuratiningsih | - | Guru | B | 30 JPM | Guru Kelas B |
3 | Mei Sari'ah | - | Guru | B | 30 JPM | Guru Kelas B |
Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari
Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili
Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299
Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 02/I/RA.MJ/2009
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2008/2009
HARI | NAMA GURU | KEGIATAN PEMBELAJARAN | JPM | KELOMPOK |
---|---|---|---|---|
Senin s.d Sabtu | Maryamah, A.Ma | Agama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH) | 30 | B |
Senin s.d Sabtu | Siti Nuratiningsih | Kognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH) | 30 | B |
Senin s.d Sabtu | Mei Sari'ah | Fisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH) | 30 | B |
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan
Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili
Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299
0 komentar:
Posting Komentar