RAUDHATUL ATHFALRA MIFTAHUL JANNAH KUNTILIDesa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah 53195 KEPUTUSANKEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUHKABUPATEN BANYUMASNomor : 25/VII/RA.MJ/2008TENTANGPEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJARSEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2008/2009Menimbang:a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.Mengingat:1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.3. Peraturan Pemerintah...