LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
(L.P.J)
PENERIMAAN BANTUAN KEUANGAN
BIDANG PENDIDIKAN
UNTUK KEGIATAN BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU PAUD TK/KB/TPA/SPS
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ..............
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) I
PROPINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2012
..............
UPK ..............
DITUJUKAN KEPADA :
BUPATI ..............
DI ..............
PEMERINTAH KABUPATEN ..............
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ..............
PEMERINTAH KABUPATEN ..............
DINAS PENDIDIKAN
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN ..............
..............
Desa Kuntili Kecamatan .............. Kabupaten .............. Jawa Tengah 53195
Website : ...............blogspot.com
Nomor : 05/LPJ/I/2013
Lampiran : 1 (satu) Bendel
Perihal : Laporan Penggunaan Dana Bantuan
Kepada :
Yth. BUPATI ..............
di
..............
Dengan hormat,
Bersama ini kami kirimkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan yang telah kami terima pada hari Jum’at tanggal 28 Desember 2012 dari Bupati .............. sebesar Rp.2.270.000,- (Dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru .............. Tahun Anggaran 2012. Adapun rincian penggunaan dana terlampir.
Demikian untuk menjadikan periksa dan atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Kuntili, 15 Januari 2013
Mengetahui,
Kepala Unit Pendidikan Kepala
Kecamatan .............. ..............
Drs. .............., M.Pd ..............
NIP. ..............
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
( L P J )
BANTUAN KEUANGAN BIDANG PENDIDIKAN UNTUK KEGIATAN
BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU PAUD
..............
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN ..............
KABUPATEN ..............
SEBAGAI PENERIMA BANTUAN PENDIDIKAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) I
PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2012
A. LATAR BELAKANG
Guru PAUD merupakan pendidik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini memiliki tanggung jawab yang tidak ringan, karena di pundak merekalah karakter putra putri bangsa kita ini terbentuk. Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dan kondusif diperlukan Pendidik PAUD yang berkualitas dan profesional. Untuk pelayanan prima pada Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal diperlukan pendidik PAUD yang memliki kemampuan dan kinerja yang tinggi serta kesejahteraan yang cukup. Untuk itu pemerintah perlu mendorong, meningkatkan mutu dan mendukung kesejahteraan para pendidik PUD yang salah satunya adalah dengan memberikan Bantuan Kesejahteraan bagi Pendidik PAUD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor 2396/DPA-2012 tanggal 9 Dsember 2012;
7. Surat Edaran Bupati .............. Nomor : 900/1775, tanggal 6 Maret 2012 tentang Tindak Lanjut Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Fasilitas pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD bertujuan untuk mendorong dan memotivasi Pendidik PAUD dalam meningkatkan kinerja dalam rangka Peningkatan Mutu Pendidikan.
D. SASARAN
Sasaran dana APBD I ini diberikan untuk guru-guru TK dan PAUD yang masih aktif mengajar di lembaga tersebut. Adapun untuk .............. Kecamatan .............. Kabupaten .............. diberikan kepada :
Nama : ..............
NUPTK : ..............
E. PENGGUNAAN ANGGARAN
Anggaran Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD sebanyak Rp. 175.000,00 diberikan selama setahun dengan rincian 1 (satu) orang X Rp. 175.000,00 X 13 bulan = Rp. 2.275.000,00
F. JADWAL PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN
Penyaluran Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD .............. dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Desember 2012 dengan rincian 1 (satu) orang X Rp. 175.000,00 X 13 bulan = Rp. 2.275.000,00
G. PENUTUP
Demikian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
H. LAMPIRAN
1. Kuitansi Penerima Dana Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD;
2. Fotokopi Rekening Lembaga ...............
Kepala
..............
..............
KUITANSI
Telah terima dari : ..............
Uang sebanyak : Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah
Guna membayar : Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD .............. UPK .............. Periode Januari 2012 s.d Desember 2012 dan bulan ke-13 (1 orang X 13 bulan X Rp. 175.000,00 = Rp. 2.275.000,00)
Terbilang : Rp. 2.270.000,00
Kuntili, 28 Desember 2012
Pengambil, Penerima,
Kepala ..............
.............. ..............
Mengetahui,
Kepala ..............
..............
LAMPIRAN-LAMPIRAN
0 komentar:
Posting Komentar