Rabu, 10 Juli 2013

Contoh Proposal Kesra APBD 1 PAUD

PROPOSAL


BANTUAN KEUANGAN BIDANG PENDIDIKAN UNTUK KEGIATAN BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK PAUD TK/KB/TPA/SPS
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ...........................


SEBAGAI PENERIMA BANTUAN PENDIDIKAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
KABUPATEN ...........................
TAHUN ...........................




















TK ........................... ...........................
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN ...........................




PEMERINTAH KABUPATEN ...........................
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ...........................
DAFTAR ISI

PENGANTAR
DAFTAR ISI
A. LATAR BELAKANG …………………………………………………………….
B. DASAR HUKUM ………………………………………………………................
C. MAKSUD DAN TUJUAN ……………………………………………………….
D. SASARAN ………………………………………………………………………...
E. RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN …………………………………….
F. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN (SCHEDULE) ………………………
G. PENUTUP ………………………………………………………………………...
H. LAMPIRAN ……………………………………………………………………….










TK ........................... ...........................
DESA ........................... KECAMATAN ........................... KABUPATEN ...........................
..........................., 3 Januari ...........................
Nomor : 22/I/...........................
Lampiran : 1 (satu) bendel
Perihal : Permohonan Bantuan Peningkatan
Kesejahteraan Pendidik PAUD
Tahun Anggaran ...........................

Kepada :
Yth. BUPATI ...........................
Di
...........................

Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan permohonan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan bagi Pendidik PAUD pada lembaga pendidikan yang kami kelola. Bantuan ini sangat kami butuhkan dalam upaya untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi para pendidik, sehingga dapat meningkatkan kualitas dalam proses belajar mengajar.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami lampirkan proposal permohonan Bantuan dilengkapi dengan berkas persyaratan sebagai berikut :
1. Fotocopy SK Yayasan dilegalisir;
2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai tenaga pendidik dari Lembaga Penyelenggara/Yayasan dilegalisir Kepala Sekolah/Pengelola/Penyelenggara lembaga PAUD;
3. Surat Pernyataan masih aktif mengajar dari Kepala Sekolah/Pengelola/Penyelenggara lembaga PAUD, diketahui Dinas Pendidikan Kecamatan;
4. Surat Pernyataan Kesanggupan masih siap menjadi guru PAUD secara aktif (minimal 2 tahun ke depan) dari yang bersangkutan diketahui oleh lembaga tempat bertugas dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kecamatan;
5. Fotocopy STTB/Ijasah terakhir dilegalisir Kepala Sekolah/Pengelola/Penyelenggara lembaga PAUD.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan diperkenankannya permohonan ini kami sampaikan terimakasih.

Mengetahui,
Kepala Unit Pendidikan
Kecamatan ...........................



Drs. ..........................., M.Pd
NIP. ..........................
Kepala
TK ........................... ...........................



...........................
PROPOSAL

BANTUAN KEUANGAN BIDANG PENDIDIKAN UNTUK KEGIATAN BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK PAUD
TK ........................... ...........................
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN ...........................
KABUPATEN ...........................
SEBAGAI PENERIMA BANTUAN PENDIDIKAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
KABUPATEN ........................... TAHUN ...........................


A. LATAR BELAKANG
Guru PAUD merupakan Pendidik pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini memiliki tanggungjawab yang tidak ringan, karena dipundak merekalah karakter putra putri bangsa kita ini terbentuk. Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dan kondusif diperlukan Pendidik PAUD yang berkualitas dan professional. Untuk pelayanan prima pada Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal diperlukan Pendidik PAUD yang memiliki kemampuan dan kinerja yang tinggi serta kesejahteraan yang cukup. Untuk itu Pemerintah perlu mendorong, meningkatnya mutu dan mendukung kesejahteraan para pendidik PAUD yang salah satunya adalah dengan memberikan Bantuan Kesejahteraan bagi Pendidik PAUD.

B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 5 Desember 2011, Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
6. Surat Edaran Bupati ........................... Nomor 900/1775, tanggal 6 Maret 2012 tentang Tindak Lanjut penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
Fasilitasi Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD bertujuan untuk mendorong dan memotifasi Pendidik PAUD dalam meningkatkan Kinerja dalam rangka Peningkatan Mutu Pendidikan.

D. SASARAN
Sasaran Pemberian Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD Tahun ........................... pada TK ........................... ........................... Unit Pendidikan Kecamatan ........................... adalah 1 (satu) orang Pendidik/Guru terdiri dari :
1. ...........................

E. RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN
Rencana Anggaran Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD sebanyak Rp. 2.275.000,- diberikan selama setahun.

Rencana Anggaran Belanja (RAB) Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD
No Kegiatan Jumlah
Kuota Rincian Anggaran Jumlah Ket
1. Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD TK ........................... ........................... Unit Pendidikan Kecamatan ........................... 1 orang 1 orang x Rp. 175.000,- x 13 bulan Rp2.275.000,-


G. PENUTUP
Demikian Proposal ini kami ajukan sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan bantuan keuangan dimaksud. Semoga bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD Kabupaten ........................... Tahun ........................... ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik PAUD sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan Mutu Pendidikan PAUD.

H. LAMPIRAN
1. Daftar Nama Calon Penerima Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD.
2. Berkas calon penerima Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD.



Kepala
TK ........................... ...........................




...........................
TK ........................... ...........................
DESA ........................... KECAMATAN ........................... KABUPATEN ...........................
..........................., Juni ...........................
Nomor : 23/VI/...........................
Lampiran : 1 (satu) bendel
Perihal : Permohonan Pencairan Hibah Tahun Anggaran ...........................

Kepada :
Yth. Bupati ........................... Melalui DPPKAD Kabupaten ...........................
Di
...........................

Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati ........................... Nomor 50 Tahun ........................... tentang Penerima Hibah Uang Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten ........................... Tahun Anggaran ..........................., bersama ini kami mengajukan permohonan pencairan hibah berupa uang sebesar Rp. 2.275.000,- (Dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk peningkatan kesejahteraan Pendidik PAUD atas nama Sdr. ............................
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sampaikan persyaratan pencairan hibah sesuai dengan Peraturan Bupati ........................... Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Demikian permohonan kami, atas perkenan dan Bantuan Bapak diucapkan terimakasih.


Hormat Kami
Kepala
TK ........................... ...........................



...........................
NASKAH PERJANJIAN BELANJA HIBAH DAERAH (NPHD)
Nomor : 900/2688/...........................

TENTANG
PEMBERIAN HIBAH BERUPA UANG DARI PEMERINTAH
KABUPATEN ...........................
KEPADA TK ........................... ...........................

Pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Ir. ..........................., M.Si.
NIP : 19640116 199003 1 009
Pangkat : Pembina Utama Muda
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ...........................
Unit Kerja : Dinas Pendidikan Kabupaten ...........................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bupati ..........................., yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama : ...........................
No. KTP : ...........................
Jabatan : Kepala TK ........................... ...........................
Alamat : Desa ........................... Kecamatan ...........................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TK ........................... ..........................., Desa ........................... Kecamatan ........................... Kabupaten ........................... yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Pejanjian Hibah Daerah berupa Uang dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH

1) PIHAK PERTAMA memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA, berupa uang sebesar Rp. 2.275.000,- (Dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
2) PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima hibah dari PIHAK KEDUA berupa uang sebesar Rp. Rp. 2.275.000,- (Dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk membiayai Bantuan Penguatan Organisasi sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten ........................... Tahun Anggaran ........................... yang telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
4) Sesuai dengan Rencana Penggunaan Hibah/Proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini.
Penggunaan hibah sebagaimana ayat (2) secara khusus bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan pendidik.

Pasal 2
PENCAIRAN HIBAH

1) Pencairan hibah berupa uang dibebankan pada Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten ........................... Tahun ............................
2) Untuk pencairan hibah, PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri :
a. Surat permohonan pencairan hibah, dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA;
b. NPHD yang telah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
c. Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama PIHAK KEDUA;
d. Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama PIHAK KEDUA;
e. Kuitansi rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup, dibubuhi cap instansi, nama lengkap dan tanda tangan PIHAK KEDUA;
f. Pakta integritas dari PIHAK KEDUA yang menyatakan bahwa hibah yang diterimakan akan digunakan sesuai dengan NPHD.
3) Hibah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) dibayarkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten ........................... ke Rekening Bank BRI atas nama PIHAK KEDUA dengan Nomor Rekening ........................4) PIHAK KEDUA setelah menerima pencairan hibah dari PIHAK PERTAMA, segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada Rencana Penggunaan Hibah/Proposal dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
PENGGUNAAN

1) PIHAK KEDUA menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Hibah/Proposal.
2) PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain.
3) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan pendidik atas nama :
No Nama Penerima Jumlah
1. ........................... Rp. 2.275.000,-
Jumlah Rp. 2.275.000,-


Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1) Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Hibah.
2) Apabila digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, maka proses pengadaan barang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Membuat dan menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah kepada PIHAK PERTAMA melalui SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten ........................... disertai dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1) Mencairkan hibah apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana telah dipenuhi oleh PIHAK KEDUA.
2) Menunda pencairan hibah apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3) Melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan hibah.
Pasal 6
LAIN-LAIN

1) Naskah Perjanjian Hibah ini, dibuat rangkap 3 (tiga) lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama.
2) Hal-hal yang belum tecantum dalam Naskah Pejanjian ini dapat diatur lebih lanjut dalam addendum.



PIHAK KEDUA



........................... PIHAK PERTAMA



Ir. ..........................., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. ……………………….



















KWITANSI

No. :
TERIMA DARI : BUPATI ...........................
SEBESAR : DUA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH
UNTUK PEMBAYARAN : BELANJA HIBAH UNTUK BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK PAUD DARI APBD KABUPATEN ........................... TAHUN ...........................

LEMBAGA PAUD : TK ........................... ...........................
DESA/KEL : DESA ...........................
KECAMATAN ...........................
KABUPATEN : ...........................
DALAM RANGKA KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK PAUD.






..........................., JUNI ...........................
PENERIMA HIBAH

KEPALA
TK ...........................
...........................



...........................



TK ........................... ...........................
DESA ........................... KECAMATAN ........................... KABUPATEN ...........................


PAKTA INTEGRITAS PEMOHONAN HIBAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ...........................
No. Identitas KTP : ...........................
Alamat : Desa ........................... Kecamatan ...........................
Jabatan : Kepala TK
Bertindak untuk dan atas nama : TK ........................... ...........................

Dengan ini, menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparasi dan akuntabilitas penggunaan hibah berupa uang :
1. Bertanggung jawab penuh baik formal maupun materiil atas penggunaan hibah berupa uang yang diterima.
2. Akan menggunakan hibah sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.


…………., Juni ...........................
Kepala
Tk ...........................
...........................



...........................




TK ........................... ...........................
DESA ........................... KECAMATAN ........................... KABUPATEN ...........................



SURAT PERNYATAAN AKTIF MENGAJAR
Nomor :24/VI/...........................

Yang bertandatangan di bawah ini, Kepala TK ........................... ........................... Kecamatan ........................... menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :

Nama : ...........................
Tempat/Tanggal Lahir :
Unit Kerja : TK ........................... ...........................
Alamat : Desa ........................... RT.04 RW.04 Kec. ...........................

Benar-benar masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru TK ........................... ........................... dengan beban kerja 30 (Tiga Puluh) Jam Per Minggu sejak tanggal ………….. sampai dengan sekarang.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar menjadikan periksa dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Mengetahui,
Kepala Unit Pendidikan
Kecamatan ...........................



Drs. ..........................., M.Pd
NIP. …………………… ..........................., Juni ...........................

Kepala
TK ........................... ...........................



...........................

TK ........................... ...........................
DESA ........................... KECAMATAN ........................... KABUPATEN ...........................



SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Nomor :25/VI/...........................

Yang bertandatangan di bawah ini, saya :

Nama : ...........................
Tempat/Tanggal Lahir :
Unit Kerja : TK ........................... ...........................
Alamat : Desa ........................... RT.04 RW.04 Kec. ...........................

Benar-benar masih siap menjadi guru TK ........................... ........................... secara aktif (minimal 2 tahun ke depan).
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar menjadikan periksa dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Mengetahui,
Kepala Unit Pendidikan
Kecamatan ...........................



Drs. ..........................., M.Pd
NIP. ………………………
...........................,Juni ...........................

Yang membuat pernyataan,




...........................

Senin, 01 Juli 2013

Contoh Laporan Pertanggung Jawaban Kesejahteraan Rakyat APBD 1

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
(L.P.J)

PENERIMAAN BANTUAN KEUANGAN
BIDANG PENDIDIKAN
UNTUK KEGIATAN BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU PAUD TK/KB/TPA/SPS
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ..............

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) I
PROPINSI JAWA TENGAH

TAHUN 2012















..............
UPK ..............

DITUJUKAN KEPADA :
BUPATI ..............
DI ..............

PEMERINTAH KABUPATEN ..............
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ..............

PEMERINTAH KABUPATEN ..............
DINAS PENDIDIKAN
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN ..............
..............
Desa Kuntili Kecamatan .............. Kabupaten .............. Jawa Tengah 53195
Website : ...............blogspot.com

Nomor : 05/LPJ/I/2013
Lampiran : 1 (satu) Bendel
Perihal : Laporan Penggunaan Dana Bantuan


Kepada :
Yth. BUPATI ..............
di
..............


Dengan hormat,
Bersama ini kami kirimkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan yang telah kami terima pada hari Jum’at tanggal 28 Desember 2012 dari Bupati .............. sebesar Rp.2.270.000,- (Dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru .............. Tahun Anggaran 2012. Adapun rincian penggunaan dana terlampir.
Demikian untuk menjadikan periksa dan atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.






Kuntili, 15 Januari 2013
Mengetahui,
Kepala Unit Pendidikan Kepala
Kecamatan .............. ..............





Drs. .............., M.Pd ..............
NIP. ..............


LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
( L P J )

BANTUAN KEUANGAN BIDANG PENDIDIKAN UNTUK KEGIATAN
BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU PAUD
..............
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN ..............
KABUPATEN ..............

SEBAGAI PENERIMA BANTUAN PENDIDIKAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) I
PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2012


A. LATAR BELAKANG

Guru PAUD merupakan pendidik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini memiliki tanggung jawab yang tidak ringan, karena di pundak merekalah karakter putra putri bangsa kita ini terbentuk. Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dan kondusif diperlukan Pendidik PAUD yang berkualitas dan profesional. Untuk pelayanan prima pada Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal diperlukan pendidik PAUD yang memliki kemampuan dan kinerja yang tinggi serta kesejahteraan yang cukup. Untuk itu pemerintah perlu mendorong, meningkatkan mutu dan mendukung kesejahteraan para pendidik PUD yang salah satunya adalah dengan memberikan Bantuan Kesejahteraan bagi Pendidik PAUD.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor 2396/DPA-2012 tanggal 9 Dsember 2012;
7. Surat Edaran Bupati .............. Nomor : 900/1775, tanggal 6 Maret 2012 tentang Tindak Lanjut Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
C. MAKSUD DAN TUJUAN

Fasilitas pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD bertujuan untuk mendorong dan memotivasi Pendidik PAUD dalam meningkatkan kinerja dalam rangka Peningkatan Mutu Pendidikan.

D. SASARAN

Sasaran dana APBD I ini diberikan untuk guru-guru TK dan PAUD yang masih aktif mengajar di lembaga tersebut. Adapun untuk .............. Kecamatan .............. Kabupaten .............. diberikan kepada :
Nama : ..............
NUPTK : ..............

E. PENGGUNAAN ANGGARAN

Anggaran Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD sebanyak Rp. 175.000,00 diberikan selama setahun dengan rincian 1 (satu) orang X Rp. 175.000,00 X 13 bulan = Rp. 2.275.000,00

F. JADWAL PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN

Penyaluran Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD .............. dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Desember 2012 dengan rincian 1 (satu) orang X Rp. 175.000,00 X 13 bulan = Rp. 2.275.000,00

G. PENUTUP

Demikian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

H. LAMPIRAN
1. Kuitansi Penerima Dana Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD;
2. Fotokopi Rekening Lembaga ...............






Kepala
..............






..............




KUITANSI


Telah terima dari : ..............
Uang sebanyak : Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah
Guna membayar : Bantuan Kesejahteraan Pendidik PAUD .............. UPK .............. Periode Januari 2012 s.d Desember 2012 dan bulan ke-13 (1 orang X 13 bulan X Rp. 175.000,00 = Rp. 2.275.000,00)

Terbilang : Rp. 2.270.000,00




Kuntili, 28 Desember 2012
Pengambil, Penerima,
Kepala ..............




.............. ..............




Mengetahui,
Kepala ..............




..............








LAMPIRAN-LAMPIRAN

 
Design by Fajri Alhadi | Published by Template Dyto Share.us | Download Film Terbaru
Sisi Remaja Ebook Teknisi Komputer