Pada orde lama, pendidikan anak usia dini berbentuk TK/RA/BA masih dalam taraf perkembangan, baik dalam perkembangan di pemerintah, di lembaga, di yayasan, maupun dikalangan pendidik serta para praktisi pendidikan di Indonesia. Lambat laun, pendidikan anak usia dini TK/RA/BA menjadi sangat dibutuhkan oleh mayarakat sebagai bekal bagi anak-anak usia pra sekolah sebelum memasuki pendidikan dasar tingkat SD/MI. Mulai tahun 1998, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk lembaga pra sekolah tersebut walaupun belum merata. Dan lembaga-lembaga berbentuk TK/RA/BA adalah merupakan lembaga resmi yang pada saat awal berdiri diberikan ijin pendirian dari pemerintah. Ada yang dari Dinas Pendidikan dan ada pula yang memiliki ijin dari Departemen Agama RI yang sekarang disebut Kementerian Agama RI. Karena keterbatasan ilmu dan anggaran yang masih dalam masa perkembangan, lembaga TK/RA/BA yang berbeda-beda induk tersebut disatukan menjadi satu wadah organisasi IGTKI (Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia). Anggota organisasi IGTKI terdiri dari Lembaga TK, RA dan BA. Dan masih disatukan dalam satu Undang-undang Menteri Pendidikan Nasional. Akan tetapi, peradaban manusia semakin berkembang dan dengan alokasi pendidikan 20% untuk pendidikan, menjadi para praktisi memikirkan lebih jauh lagi tentang landasan lembaga pendidikan anak usia dini. Sehingga pada tahun 2013, di cetuskan Undang-undang atau Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor : 90 Tahun 2013. Dengan peristiwa yang bersejarah tersebut, dan adanya aturan baru serta Undang-undang baru maka lembaga-lembaga yang menurut aturan lama masih bergabung dalam organisasi Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia agar segera melaksanakan aturan yang sesuai dengan naungannya masing-masing dan memisahkan diri secara berjenjang khususnya lembaga di naungan Kementerian Agama RI dari Organisasi IGTKI baik di tingkat pusat maupun kecamatan menjadi satu wadah dalam IGRA.
Menghilangkan rasa keangkuhan/kesombongan pada kekuasaan dalam hal pendidikan tersebut adalah hal yang paling utama karena sejarah perjalanan dan perkembangan lembaga pra sekolah di awali oleh para praktisi yang lebih lama mendahului bahkan ada pula yang telah meninggal dunia sebelum pejabat sekarang memimpin lembaga pra sekolah dan telah menurunkan berbagai ilmu yang bermanfaat yang masih di kembangkan oleh para pendidik baik itu kurikulum, administrasi dll. Sehingga pengunduran diri dari Organisasi yang ada di dalam Dinas Pendidikan oleh lembaga dibawah Naungan Kemenag RI menjadi bukan hal yang tabu. Bahkan hal tersebut haruslah kita syukuri karena Pemerintah telah bekerja dengan maksimal dan efisien demi ketertiban dan kelancaran masa depan pendidikan pra sekolah.
Dibawah ini saya tuliskan contoh surat pengunduran diri dari Organisasi Dinas Pendidikan. Semoga bermanfaat bagi semua para pembaca. Amin.
Perihal : Pengunduran Diri dari Organisasi IGTKI dan PKG PAUD Cabang Sumpiuh.
Kepada Yth. :
Ketua IGTKI dan Ketua PKG PAUD
Cabang Sumpiuh
Di
SUMPIUH
Kami/Saya yang bertandatangan dibawah ini:
1. Mei Sari’ah (Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili)
2. Siti Nuratiningsih (Guru RA Miftahul Jannah Kuntili)
Dengan ini menyatakan pengunduran diri kami sebagai Anggota IGTKI dan PKG PAUD Cabang Sumpiuh.
Adapun yang menjadi pertimbangan Kami/Saya dalam menyatakan penguduran diri ini adalah :
1. Telah berdirinya organisasi guru Raudhatul Athfal yang berbadan hukum sebagai organisasi profesi guru RA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas sejak tahun 2004, dan agar tidak terdapat data ganda pada dua kementerian melalui organisasi IGTKI dan PKG PAUD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
2. Pada kesempatan ini tidak lupa Kami/Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan pembinaan Ketua dan Pengurus serta seluruh Anggota IGTKI sebagai organisasi Guru Taman Kanak-kanak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang telah lebih lama berdiri sebelum organisasi Guru Raudhatul Athfal.
3. Terimakasih atas segala pembinaan dari organisasi PKG PAUD Cabang Sumpiuh, namun mohon maaf apabila ternyata dalam berorganisasi dan bekerja sama tidak dapat kami laksanakan dengan baik.
Demikian surat Pernyataan Pengunduran Diri ini Kami buat dan kami tandatangani, dalam keadaan sadar dan kehendak sendiri tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun, serta Kami mohon maaf apabila dalam berorganisasi dalam masa kerja sebagai anggota IGTKI dan PKG PAUD Cabang Sumpiuh terdapat tindak tanduk atau ucapan kami yang kurang berkenan.
Kuntili, 28 Juni 2014
Yang menyatakan,
1. Mei Sari'ah (......ttd......)
2. Siti Nuratiningsih (......ttd......)
Jika ada terjadi lembaga PAUD Formal di bawah naungan Dinas kemudian lembaga tersebut mengajukan mutasi ke Kementerian Agama maka yang di tinjau kembali adalah Bagaimana sebetulnya tujuan awal lembaga tersebut didirikan. Karena, sebelum mendirikan sebuah lembaga seharusnya pendiri harus tahu dasar hukum apa yang nanti akan dipakai dan dimiliki pemerintah. Karena akan berimbas pada SISTEM Pembelajaran Peserta Didik, Kurikulum, dan Struktur Organisasi Pengurus/Yayasan.
Sampai detik ini di tahun 2014, Pemerintah baik Dinas maupun Kementerian Agama tidak memiliki pedoman resmi seperti PERMENDIKNAS atau PMA tentang tata cara mutasi lembaga PAUD Formal. Sampai detik ini Pejabat Dinas atau Depag hanya memiliki wewenang dalam hal MUTASI PEGAWAI. Bukan MUTASI LEMBAGA. Jadi, dengan demikian jika ada Kepala Sekolah dari Lembaga PAUD Formal mengajukan Mutasi Lembaga (seperti mutasi kendaraan bermotor di samsat), itu tidak ada peraturan/juknis baik Permendiknas maupun PMA nya dan tidak dibenarkan dalam kaidah KODE ETIK GURU INDONESIA sesuai pasal 8 tentang Kewajiban Guru terhadap Pemerintah.
Sebelum pemerintah memberikan ijin pada lembaga PAUD yang baru, sebaiknya sebelum dikeluarkan ijin pemerintah mensurvey, baik secara langsung atau tidak langsung (tidak harus terjun ke lapangan) untuk menginvestigasi. Hasil survey tersebut akan di jadikan bahan kajian oleh pemerintah apakah Lembaga tersebut layak diberikan ijin baik dari Dinas atau Depag dari sisi Administrasi, Kurikulum, Pendanaan, dan visi misi. Karena setiap Kementerian pasti memiliki dasar hukum yang berbeda-beda. Perbedaannya sekarang adalah, jika Kemenag menggunakan aturan PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH, maka Dinas Pendidikan menggunakan Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
Apapun pendapat Bapak/Ibu dengan apa yang saya tulis adalah, semoga bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan "JANGANLAH SUKA MEMPERSULIT DIRI SENDIRI". OK ! Selamat menikmati hari-hari Anda dengan penuh semangat.
PMA No. 90 Tahun 2013 KLIK DISINI
Permendiknas No. 58 Tahun 2009 KLIK DISINI
Kode Etik Guru Indonesia KLIK DISINI
Terimakasih.
ttd
Mei Sari'ah
0 komentar:
Posting Komentar