Berdasarkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2010 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA, SK Impasing GBPNS “BERLAKU” jika guru tersebut telah di angkat menjadi PNS dan persyaratan administratif tidak harus ijasah S1. Berarti jika GBPNS belum di angkat menjadi PNS, maka SK impasing tidak berlaku. Dibawah ini sepenggal pasal dan sepenggal persyaratan sesuai permendiknas NOMOR 22 TAHUN 2010 yang hanya berlaku sampai tahun 2011 saja.
Pasal 3A : Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
b. Salinan atau fotocopi ijazah, STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/pengasuhan.
Salinan Undang-undang dibawah ini:
SALINAN
a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003
LAMPIRAN
SALINAN
2. Guru tetap adalah adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
3. Guru bukan pegawai negeri sipil adalah guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
4. Satuan administrasi pangkal adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat tempat guru bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan melaksanakan tugas mengajar.
5. NUPTK adalah nomor registrasi khusus yang diberikan kepada pendidik (guru) dan tenaga kependidikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007;
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional; dan
5. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
b. Salinan atau fotocopi ijazah, STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/pengasuhan.
b. Guru bukan pegawai negeri sipil RA atau sederajat, MI atau yang sederajat, MTs atau yang sederajat, MA atau yang sederajat mengusulkan kelengkapan administrasi kepada kepala RA/madrasah.
2. a. Kepala sekolah jenjang TK atau yang sederajat, SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat, SMA/SMK atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan menggunakan Format 1. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala sekolah disetujui oleh penyelengara satuan pendidikan.
b. Kepala sekolah jenjang SDLB atau yang sederajat, SMPLB atau yang sederajat, SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas pendidikan provinsi, dengan menggunakan Format 1.
Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala sekolah disetujui oleh penyelengara satuan pendidikan.
c. Kepala madrasah jenjang RA atau yang sederajat, MI atau yang sederajat MTs atau yang sederajat, MA atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke kantor kementerian agama kabupaten/kota, dengan menggunakan Format 1. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala madrasah disetujui oleh penyelengara satuan pendidikan.
3. a. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui unit kerja yang menangani guru dan diteruskan Kepala Biro Kepegawaian dengan menggunakan Format 2.
b. Kepala dinas pendidikan provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui unit kerja yang menangani guru dan diteruskan Kepala Biro Kepegawaian dengan menggunakan Format 2.
c. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala madrasah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi yang selanjutnya diteruskan
kepada Menteri Agama melalui unit kerja yang menangani guru dan diteruskan Kepala Biro Kepegawaian, dengan menggunakan Format 2.
4. Kepala Biro Kepegawaian meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik untuk menyiapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya, dengan menggunakan Format 3.
5. Menteri Pendidikan Nasional/Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk menetapkan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003
Pasal 3A : Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
b. Salinan atau fotocopi ijazah, STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/pengasuhan.
Salinan Undang-undang dibawah ini:
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN INPASSING JABATAN
FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka menuntaskan pelaksanaan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang diangkat sebelum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya diubah menjadi sebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil di taman kanak-kanak (TK) atau sederajat, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) atau sederajat, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) atau sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa (SMA/SMALB) atau sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang sederajat adalah:a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk
jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil di raudatul athfal (RA) atau sederajat, madrasah ibtidaiyah (MI) atau sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) atau sederajat, dan madarsah aliyah (MA) atau yang sederajat adalah:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Guru bukan pegawai negeri sipil yang memperoleh penetapan inpassing jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, diangkat dalam pangkat dan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya berlaku mulai tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2011.4. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003
LAMPIRAN
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2010 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2010
TATA CARA PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
I. U M U M
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.2. Guru tetap adalah adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
3. Guru bukan pegawai negeri sipil adalah guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
4. Satuan administrasi pangkal adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat tempat guru bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan melaksanakan tugas mengajar.
5. NUPTK adalah nomor registrasi khusus yang diberikan kepada pendidik (guru) dan tenaga kependidikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
II. PERSYARATAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DAPAT
DITETAPKAN JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA
Guru bukan pegawai negeri sipil dapat ditetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Guru tetap pada satuan pendidikan, TK/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajat, SD/SDLB/MI atau yang sederajat, SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat, atau SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajat, yang telah memiliki izin;2. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007;
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional; dan
5. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
b. Salinan atau fotocopi ijazah, STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/pengasuhan.
III. PROSEDUR PENGUSULAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
1. a. Guru bukan pegawai negeri sipil jenjang TK atau yang sederajat, SD/SDLB atau yang sederajat, SMP/SMPLB atau yang sederajat, SMA/SMALB/SMK atau yang sederajat mengusulkan kelengkapan administratif kepada kepala sekolah.b. Guru bukan pegawai negeri sipil RA atau sederajat, MI atau yang sederajat, MTs atau yang sederajat, MA atau yang sederajat mengusulkan kelengkapan administrasi kepada kepala RA/madrasah.
2. a. Kepala sekolah jenjang TK atau yang sederajat, SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat, SMA/SMK atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan menggunakan Format 1. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala sekolah disetujui oleh penyelengara satuan pendidikan.
b. Kepala sekolah jenjang SDLB atau yang sederajat, SMPLB atau yang sederajat, SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas pendidikan provinsi, dengan menggunakan Format 1.
Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala sekolah disetujui oleh penyelengara satuan pendidikan.
c. Kepala madrasah jenjang RA atau yang sederajat, MI atau yang sederajat MTs atau yang sederajat, MA atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke kantor kementerian agama kabupaten/kota, dengan menggunakan Format 1. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala madrasah disetujui oleh penyelengara satuan pendidikan.
3. a. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui unit kerja yang menangani guru dan diteruskan Kepala Biro Kepegawaian dengan menggunakan Format 2.
b. Kepala dinas pendidikan provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui unit kerja yang menangani guru dan diteruskan Kepala Biro Kepegawaian dengan menggunakan Format 2.
c. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala madrasah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi yang selanjutnya diteruskan
kepada Menteri Agama melalui unit kerja yang menangani guru dan diteruskan Kepala Biro Kepegawaian, dengan menggunakan Format 2.
4. Kepala Biro Kepegawaian meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik untuk menyiapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya, dengan menggunakan Format 3.
5. Menteri Pendidikan Nasional/Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk menetapkan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003