Sabtu, 28 Juni 2014

SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2008/2009

RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 25/VII/RA.MJ/2008

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2008/2009

Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat:
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan:
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2008/2009 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 01 Juli 2008.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2008/2009 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 25/VII/RA.MJ/2008

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2008/2009

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
JPH = Jam per Hari
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 25/VII/RA.MJ/2008


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2008/2009

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B

Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299



RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 02/I/RA.MJ/2009

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2008/2009

Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat:
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan:
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2008/2009 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 06 Januari 2009.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2008/2009 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 02/I/RA.MJ/2009

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2008/2009

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 02/I/RA.MJ/2009


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2008/2009

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2007/2008

RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 28/VII/RA.MJ/2007

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2007/2008

Menimbang a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat 1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan 1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2007/2008 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 04 Juli 2007.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2007/2008 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 04 Juli 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 28/VII/RA.MJ/2007

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2007/2008

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 04 Juli 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 28/VII/RA.MJ/2007


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2007/2008

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B

Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 04 Juli 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 01/I/RA.MJ/2007

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2007/2008

Menimbang a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat 1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Tentang Standar Pengelolaan
6. Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses
7.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
8. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan 1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2007/2008 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 03 Januari 2008.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2007/2008 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 03 Januari 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2008

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2007/2008

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 03 Januari 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2008


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2007/2008

NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B

Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 03 Januari 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2006/2007

Bapak Ibu yang butuh referensi pembuatan SK dan jadwal mengajar silakan dibawah ini sebagai referensi. Terimakasih.

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 32/VII/RA.MJ/2006

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2006/2007

Menimbang
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2006/2007 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 10 Juli 2006.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2006/2007 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 10 Juli 2006
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 32/VII/RA.MJ/2006

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2006/2007
HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 32/VII/RA.MJ/2006
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2006/2007
NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B
Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 01/I/RA.MJ/2007

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2006/2007

Menimbang
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan
5.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan 1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2006/2007 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 05 Januari 2007.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2006/2007 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 05 Januari 2007
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili



Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2007
PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2006/2007
HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2007


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2006/2007
NONAMA GURUNIPJABATANKELASJUMLAH JAMBIDANG STUDI/TUGAS
1Maryamah, A.Ma150136299KepalaB30 JPMGuru Agama
2Siti Nuratiningsih-GuruB30 JPMGuru Kelas B
3Mei Sari'ah-GuruB30 JPMGuru Kelas B
Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 06 Januari 2009
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR 2005/2006

Bapak-bapak, ibu-ibu yang sedang mencari contoh SK Pembagian Tugas Mengajar untuk RA/TK, silakan bisa dijadikan referensi dibawah ini. Tapi mohon maaf berantakan ketikannya. Dan jangan lupa Bapak-bapak dan ibu-ibu, mas, mba... SK Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar dibuatnya per Semester. Bukan Per Tahun. Terimakasih.

RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 35/VII/RA.MJ/2005

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2005/2006

Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat :
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
3. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan :
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester I Tahun Pelajaran 2005/2006 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 16 Juli 2005.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2005/2006 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 16 Juli 2005
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 35/VII/RA.MJ/2005

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2005/2006

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B

Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
1. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
2. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
3. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 16 Juli 2005
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299










Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 35/VII/RA.MJ/2005


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER I TAHUN AJARAN 2005/2006

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B


Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 16 Juli 2005
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili RT 01 RW 04 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Propinsi Jawa Tengah  53195

KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 01/I/RA.MJ/2006

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2005/2006

Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di RA Miftahul Jannah Kuntili perlu menetapkan pembagian tugas.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.

Mengingat :
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan
4.` Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
5. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan :
1. Rapat Pembagian Tugas Guru Semester II Tahun Pelajaran 2005/2006 RA Miftahul Jannah Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Tanggal 02 Januari 2006.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran 2005/2006 sebagaimana tersebut pada lampiran I.
KEDUA : Pembagian Jadwal Mengajar seperti tersebut pada lampiran II.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 02 Januari 2006
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili




Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Lampiran II Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2006

PEMBAGIAN JADWAL MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2005/2006

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Jumlah Jam Mengajar Keseluruhan 15

Keterangan :
1 JAM = 10 MENIT KEGIATAN
4. Maryamah, A.Ma (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Agama dan Sikap Perilaku
5. Siti Nuratiningsih (5 jam X6 hari = 30 JPM)
Kognitif = 2 jam per hari
Kegiatan Istirahat = 3 jam per hari
6. Mei Sari’ah (5 jam X 6 hari = 30 JPM)
Fisik Motorik = 2 jam per hari
Seni = 3 jam per hari

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 02 Januari 2006
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299


Lampiran I Surat Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili
Nomor : 01/I/RA.MJ/2006


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
SEMESTER II TAHUN AJARAN 2005/2006

HARINAMA GURUKEGIATAN PEMBELAJARANJPMKELOMPOK
Senin s.d SabtuMaryamah, A.MaAgama (1,5 JPH), Sikap Perilaku (1,5 JPH), Bahasa (2 JPH)30B
Senin s.d SabtuSiti NuratiningsihKognitif (2 JPH), Kegiatan istirahat (3 JPH)30B
Senin s.d SabtuMei Sari'ahFisik Motorik(2 JPH), Seni (3 JPH)30B
Keterangan :
30 Menit Banding 1,5 Jam
Jadi jumlah Jam Per Hari sama dengan 15 Jam Pelajaran banding 10 menit. Per jam 10 menit per kegiatan

Ditetapkan di : Kuntili
Pada Tanggal : 02 Januari 2006
Kepala
RA Miftahul Jannah Kuntili





Maryamah, A.Ma
NIP. 150136299

Senin, 16 Juni 2014

Susunan Acara Perpisahan 2013/2014

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

TASYAKURAN DAN PERPISAHAN
SISWA - SISWI RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
TAHUN PELAJARAN 2013-2014
HARI SELASA TANGGAL 17 JUNI TAHUN 2014

Video Klik disini

Sebelum acara dimulai, hadirin kami persilakan untuk menyaksikan penampilan dari siswa-siswi RA Miftahul Jannah Kuntili.

Penampilan pertama Pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an
Penampilan kedua Bercakap-cakap
Penampilan ketiga Syair “PAK TANI”
Penampilan keempat Menyanyi Lagu Pelangi-pelangi
Penampilan kelima Menyanyi Lagu Do’a untuk kedua orangtua
Penampilan keenam Asmaul Husna
Penampilan ketujuh Lagu Perpisahan

Demikianlah penampilan dari siswa-siswi RA Miftahul Jannah Kuntili. Semoga hadirin bisa terhibur.

Hadirin yang kami hormati, berhubung waktu sudah siang, marilah kita buka acara ini dengan bacaan basmallah bersama-sama.
“Bismillaahirrokhmaanirrokhiim”

Acara sambutan-sambutan.

Sambutan pertama dari Pengurus RA
Sambutan kedua dari ibu guru RA
Sambutan ketiga dari walimurid RA

Acara penutup diisi do’a oleh bapak Kyai.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Keterangan : Teks ini dibacakan oleh siswa/siswi RA

Kamis, 05 Juni 2014

PENILAIAN DI RAUDHATUL ATHFAL

Penilaian adalah suatu usaha mengumpulkan dan menafsirkan berbagai informasi secara sistematis, berkala, berkelanjutan, menyeluruh tentang proses dan hasil pertumbuhan serta perkembangan yang telah dicapai oleh anak didik melalui kegiatan pembelajaran.

Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui dan menindaklanjuti pertumbuhan dan perkembangan yang dicapai peserta didik selama mengikuti pendidikan di RA.

Fungsi penilaian adalah sebagai berikut :
1. Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran, termasuk dalam penyusunan program kegiatan.
2. Memberikan bahan pertimbangan bagi guru untuk melakukan kegiatan bimbingan terhadap peserta didik agar fisik maupun psikisnya dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
3. Memberikan bahan bagi guru untuk menempatkan anak dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya.
4. Memberikan informasi kepada orangtua tentang pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak sebagai bentuk pertanggungjawaban RA.
5. Memberikan informasi bagi orangtua untuk melaksanakan pendidikan keluarga yang sesuai dan terpadu dengan proses pembelajaran di RA.
6. Memberikan bahan masukan bagi berbagai pihak dalam rangka pembinaan selanjutnya terhadap peserta didik.

PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
1. Sistematis
Penilaian harus dilakukan secara sistematis artinya kegiatan penilaian dilakukan secara teratur dan terprogram sesuai dengan rencana yang telah disusun, kebutuhan nyata yangada di lapangan dan atau karakteristik penggunaan instrument yang akan digunakan.
2. Menyeluruh
Penilaian mencakup semua aspek perkembangan anak yang meliputi : nilai-nilai agama dan moral, motorik, bahasa, kognitif serta sosial emosional. Disamping aspek yang dinilai, sesuai sifat dan tingkat kedalamannya, kegiatan penilaian juga dapat menggali data dari berbagai sumber yang relevan dengan aspek yang dinilai.
3. Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus untuk memperoleh gambaran tentang pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
4. Objektif
Proses dan hasil-hasil penilaian dilakukan sesuai kondisi anak yang sebenarnya dan semata-mata untuk kepentingan pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karenanya hal-hal lain yang tidak berhubungan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak tidak menjadi bagian dari pertimbangan dalam penilaian.
5. Mendidik
Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, mengembangkan dan membina anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
6. Kebermaknaan
Hasil penilaian harus mempunyai arti dan bermanfaat bagi peserta didik, orangtua, guru dan pihak lain yang relevan.

TEKNIK PENILAIAN
Penilaian di RA dilaksanakan berdasarkan gambaran/deskripsi pertumbuhan dan perkembangan, serta unjuk kerja peserta didik yang diperoleh dengan menggunakan berbagai teknik penilaian. Beberapa teknik penilaian yang dapat dilakukan di RA, diantaranya :
1. Observasi
Observasi merupakan pengamatan yang dilakukan secara langsung dan alamiah untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkembangan anak dalam berbagai situasi dan kegiatan yang dilakukan. Agar observasi lebih terarah, guru dapat menggunakan instrumen observasi, baik yang dikembangkan oleh guru sendiri maupun menggunakan instrumen yang sudah tersedia, dengan tetap mengacu pada indikator pencapaian perkembangan anak.
2. Catatan Anekdot (Anekdotal record)
Catatan anekdot adalah catatan tentang sikap dan perilaku peserta didik secara khusus (peristiwa yang terjadi secara insidental/tiba-tiba).
3. Percakapan
Percakapan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang pengetahuan atau penalaran peserta didik mengenai sesuatu hal.
4. Penugasan
Penugasan merupakan cara penilaian berupa pemberian tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam kurun waktu tertentu baik secara perorangan maupun kelompok. Misalnya : melakukan percobaan dengan menanam biji kacang hijau.
5. Unjuk kerja (Performance)
Unjuk kerja merupakan penilaian yang menuntut peserta didik untuk melakukan tugas dalam perbuatan yang diamati, misalnya : praktek menyanyi, olahraga, memperagakan sesuatu.
6. Hasil Karya
Hasil karya adalah hasil kerja peserta didik setelah melakukan suatu kegiatan dapat berupa pekerjaan tangan atau karya seni.
7. Pengembangan Perangkat Penilaian Sendiri
Seorang guru dimungkinkan untuk mengembangkan perangkat evaluasi atau asesmen sendiri, sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, untuk mendapatkan gambaran secara lebih rinci berkenaan dengan aktifitas anak, seorang guru dapat mengembangkan instrumen observasi untuk mengamati aktifitas anak dalam percobaan sains, atau instrumen untuk mengetahui minat anak terhadap bahan bacaan.
8. Penggunaan Instrumen Standar
Disamping instrumen yang dikembangkan oleh guru, instrumen lain yang juga dapat digunakan, khususnya dalam kegiatan asesmen dan untuk kasus-kasus yang perlu penanganan khusus, adalah instrumen-instrumen yang terstandar seperti instrumen untuk mendeteksi tumbuh kembang anak, instrumen untuk mendeteksi tingkat kecerdasan atau kematangan anak. Penggunaan instrumen ini umumnya untuk melibatkan pihak lain yang ahli dibidangnya.
9. Portofolio
Portofolio pada hakekatnya merupakan kumpulan atau rekam jejak berbagai hasil kegiatan atau catatan-catatan guru tentang berbagai aspek perkembangan anak dalam kurun waktu tertentu, misalnya dalam kurun waktu satu semester atau satu tahun. Berdasarkan data tersebut, guru melakukan analisis untuk memperoleh kesimpulan tentang gambaran akhir perkembangan anak berdasarkan semua indikator yang telah ditetapkan setiap semester.

PROSEDUR PENILAIAN
1. Guru melaksanakan penilaian dengan mengacu pada kemampuan (indikator) yang hendak dicapai dalam satu satuan kegiatan yang direncanakan dalam tahapan waktu tertentu dengan memperhatikan prinsip penilaian yang tela ditentukan.
2. Penilaian dilakukan seiring dengan kegiatan pembelajaran. Guru tidak secara khusus melaksanakan penilaian, tetapi ketika pembelajaran dan kegiatan bermain berlangsung, guru dapat sekaligus melaksanakan penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian sehari-hari, guru menilai kemampuan (indikator) semua peserta didik yang hendak dicapai seperti yang telah diprogramkan dalam Rencana Kegiatan Harian (RKH).
3. Cara pencatatan hasil penilaian harian dilaksanakan sebagai berikut:
a. Catatlah hasil penilaian perkembangan peserta didik pada kolom penilaian di Rencana Kegiatan Harian (RKH).
b. Anak yang belum berkembang (BB) perkembangan sesuai dengan indikator seperti diharapkan dalam RKH atau dalam melaksanakan tugas selalu dibantu guru, maka pada kolom penilaian dituliskan nama anak dan diberi tanda min (-).
c. Anak yang sudah mulai berkembang (MB) sesuai dengan indikator seperti yang diharapkan dalam RKH mendapatkan tanda ceklist (V).
d. Anak yang sudah berkembang sesuai harapan (BSH) pada indikator dalam RKH mendapatkan tanda bulat penih (.).
e. Anak yang berkembang sangat baik (BSB) melebihi indikator seperti yang diharapkan dalam RKH mendapatkan tanda bintang satu (*).
Catatan : 
Penggunaan tanda (o, V, ., *) merupakan simbol untuk menunjukkan tingkat pencapaian perkembangan peserta didik dan hanya menjadi catatan guru.
4. Hasil catatan penilaian yang ada dalam Rencana Kegiatan Harian (RKH) dirangkum/disimpulkan dan dipindahkan ke dalam rekap mingguan dan bulanan pencapaian penilaian perkembangan peserta didik.
5. Rekaman hasil penilaian perkembangan anak yang dirangkum/disimpulkan pada bulanan menjadi referensi untuk menyusun laporan perkembangan anak dalam satu semester, yang dibuat dalam pelaporan hasil penilaian berupa ketercapaian indikator dengan menggunakan simbol BB (-), MB (V), BSH (.), BSB (*) dan dideskripsikan.

Sumber : Tim Penyusun Kurikulum RA Pimpinan Pusat IGRA Republik Indonesia Tahun 2012

 
Design by Fajri Alhadi | Published by Template Dyto Share.us | Download Film Terbaru
Sisi Remaja Ebook Teknisi Komputer